22 Maret 2018 3:51 pm

Risalah Aqiqah

Risalah Aqiqah

Waktu Yang Disunnahkan Untuk Aqiqah


مسند أحمد - (ج 41 / ص 55/ح 19225) و سنن أبي داود - (ج 8 / ص 16/ح 2454) والسنن الكبرى للبيهقي - (ج 9 / ص 299) و سنن الدارمي - (ج 6 / ص 106/ح 2021) : حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّ ثَنَا سَعِيدٌ وَ يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَ نَا سَعِيدٌ وَ بَهْزٌ حَدَّ ثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَ نَّهُ قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ وَ يُدَمَّى وَ يُسَمَّى فِيهِ وَ يُحْلَقُ قَالَيَزِيدُ رَ أْسُهُ

Dari Samurah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang harus disembelih untuknya pada hari ketujuh dan diberinya nama si anak tersebut pada hari itu, serta dicukuri rambutnya”. Hadits samurah ini mengandung pengertian bahwa waktu yang disunnahkan untuk menyembelih aqiqah dan pemberian nama serta dicukuri rambutnya adalah pada hari ketujuh setelah dilahirkan.
Hadits lain yang menguatkan seperti dibawah ini :
نيل الأوطار - ج 8 / ص 159/ح2145 وَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ رَ وَ اهُ التِّرْمِذِيُّ وَ قَالَ : حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Dan dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya : Sesungguhnya Nabi menyuruh memberi nama seorang anak pada hari ke tujuhnya dan menghilangkan gangguan dari padanya serta (menyuruh) dipotong (kambing)
Perkataan "dan menghilangkan gangguan padanya" itu maksudnya adalah cukurlah rambutnya, tetapi Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari : Yang lebih tepat 'gangguan' itu diartikan umum, daripada sekedar mencukur rambut.
Perkataan " menyuruh potong kambing pada hari ketujuh " menunjukkan bahwa waktu aqiqah itu ialah hari ketujuh sesudah kelahiran. Tetapi Tirmidzi meriwayatkan dari kalangan ahli ilmu, bahwa menyembelih 'aqiqah pada hari ketujuh itu adalah sunnah, kalau tidak dapat hendaknya pada hari ke empat belas, dua puluh satu dan seterusnya.
Dan Rafi' meriwayatkan : bahwa mulai masuk waktunya ialah sejak kelahiran bayi tersebut.
Dan Imam Syafi'I mengatakan bahwa aqiqah itu tidak boleh lebih dari hari ke tujuh, kalau terlambat gugurlah aqiqahnya itu dari orang yang hendak beraqiqah, tetapi kalau dia berkehendak mengaqiqahi dirinya sendiri silahkan waktunya tidak terbatas karena Nabi juga mengaqiqahi dirinya di Usia 40 tahun.
Pendapat lainnya dari Imam Malik bahwa hari ketujuh itu sunnahnya melihat dari Zhahir hadits diatas, apabila orang itu bisa melakukan pada hari ke empat, hari ke delapan atau hari kedua belas, silahkan tidak mengapa hal ini berdasarkan sabda Rasulullah untuk urusan yang berhubungan dengan social kemasyarakatan :permudahlah jangan kau persulit, selama ada landasan hukumnya yang kuat.
Jelaslah sudah banyak kemudahan dalam melaksanakan aqiqah ini tanpa harus saling berbantahan, lihat firman Allah SWT:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَ لاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر [البقرة] 185
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian
وَ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج [الحج]78
" Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam urusan beragama suatu kesempitan"
Blog Post Lainnya
Alamat
Pasar Johar Selatan Lantai 2 Jl.KH Agus Salim Kota Semarang
081325006007
082135419134
tokodagingsb@gmail.com
Berita Newsletter
`Berlangganan
Metode Pengiriman
-
Social Media
dibuat denganberdu
@2024 Grosir Daging Semarang Inc.